Tuesday, May 29, 2012

Dihadang Aparat, Eksekusi Trisakti Kembali Gagal

Berita Jakarta Terkini -- Proses Eksekusi Trisakti oleh Tim Eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta dihadang aparat Polres Metro Jakarta Barat. Eksekusi akhirnya gagal setelah aparat kepolisian dari Polres Jakarta barat menghadang Tim Eksekutor tersebut.

 

Anehnya pada saat pelaksana tim eksekusi Trisakti yang dipimpin oleh Anshori Thoyib SH, dan dikawal oleh kelompok mahasiswa BEM Trisakti berupaya masuk ke halaman kampus, justeru dihadang oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Barat.

Sungguh ironis jika melihat penegakan hukum seperti ini, putusan Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia yang wajib ditaati oleh setiap warga negara -- Dan seharusnya dijalankan dan di kawal ketat, justeru terkesan tidak diperdulikan oleh aparat. Padahal seperti layaknya pelaksanaan eksekusi, seharusnya Polres Jakarta Barat berkewajiban mendampingi jalannya proses eksekusi agar tidak terjadi bentrokan antara mahasiswa dan sekelompok preman yang malah aman-aman saja berada berada di dalam kampus.



Beruntung pada saat itu kelompok mahasiswa dari berbagai elemen yang tergabung dalam BEM Trisakti dan mendesak dilaksanakannya eksekusi tidak terpancing oleh teriakan-teriakan provokasi dari dalam kampus yang diduga diteriakan oleh sekelompok preman yang mengenakan jaket almamater Trisakti.

Sementara itu Anak Agung Gde Agung dari Dewan Pembina Yayasan Trisakti, mengaku sangat kecewa terhadap pelaksanaan eksekusi, kepada Media, Anak Agung Gde Agung mengatakan, “Seharusnya Polisi bertindak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di Indonesia. Kapolres tidak berhak menunda eksekusi Trisakti, yang berhak adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana eksekutor. Anda bisa lihat sendiri bagaimana penegakan hukum di negara kita,’ kata Anak Agung menegaskan.

Source: Jakarta Media Online

Eksekusi Trisakti Berlangsung Ricuh

Berita Jakarta Terkini -- Eksekusi Trisakti yang berlangsung siang ini ricuh. Aparat kepolisian yang seharusnya menjaga situasi agar tetap kondusif malah berbalik menghadang Tim Eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan melakukan eksekusi.

Aparat kepolisian yang seharusnya memberi izin kepada tim eksekutor PN Jakarta Barat, malah berbalik menghadang tim eksekutor dan komponen mahasiswa yang mencoba masuk mengeksekusi.

Saat berita ini diturunkan, mahasiswa Trisakti yang berdemo menuntut segera dilaksanakannya eksekusi Trisakti masih dihadang oleh sekitar 300 orang aparat dari Polres Jakbar dan belum bisa memasuki halaman kampus.

Pada orasinya, Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Trisakti dan berbagai elemen kemahasiswaan mengajak seluruh mahasiswa yang masih mencintai Almamater Trisakti untuk menghormati Putusan MA, dan bergabung dalam demonstrasi demi kemajuan Universitas, yang dinilai selama sepuluh tahun ini kualitas pendidikannya terus merosot.

    

Disamping itu mahasiswa juga mengajak segenap dosen dan karyawan Trisakti yang ditindas dan ditekan gajinya, untuk mendukung eksekusi  dan jangan takut menghadapi intimidasi dari Rektorat, karena mahasiswa siap berdiri dibelakang mereka.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Eksekutor dari PN Jakarta Barat masih mencoba memasuki kampus. Namun tampaknya eksekusi Trisakti kali ini terancam gagal untuk yang ketiga kalinya karena dihadang aparat. Source: Jakarta Media Online

Monday, May 28, 2012

Eksekusi Trisakti: Harga Mati Bagi Mahasiswa Trisakti

 
Berita Jakarta Terkini -- Eksekusi Trisakti harus dilaksanakan hari ini adalah tuntutan puluhan mahasiswa Trisakti yang mewakili berbegai elemen kemahasiswaan Trisakti . Utusan mahasiswa Trisakti tersebut mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mendesak untuk segera mengeksekusi Rektor Trisakti Thoby Mutis agar hari ini juga keluar dari Kampus Trisakti.

   

Berbagai perwakilan elemen kemahasiswaan tersebut merasa sudah muak dengan aksi premanisme yang dibawa masuk ke dalam kampus Trisakti. Bersama dengan puluhan dosen staf pengajar serta pengurus Yayasan Trisakti, diantaranya adalah Ketua Umum Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim, Sekretaris Yayasan, Abi Jabar, MBA dan Dewan pembina Yayasan, Anak Agung Gde Agung. Mereka mendesak Ketua PN Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarat Barat untuk segera Eksekusi Trisakti hari ini juga.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan MA RI No. 821 k/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010. Dan penolakan PK Tobhy Mutis No. 575/PK/PDT/2011, tanggal 13 Januari, 2012 maka keputusan tersebut sudah Final (Inkracht) secara hukum dan harus ditaati oleh semua pihak.

Dalam Putusan MA tersebut, jelas Eksekusi harus segera dilaksanakan untuk mengeluarkan Thoby Mutis cs dari Universitas Trisakti.

Sementara itu menanggapi Eksekusi Trisakti, mantan Menteri dan tokoh Eksponen 66, Kwik Kian Gie, mengatakan bahwa sistem dan hukum di negara ini sudah runtuh moralnya, sehingga Institusi Pendidikan seperti Trisakti bisa dikuasai dengan cara-cara premanisme.

Source: Jakarta Media Online

Sunday, May 27, 2012

Kuasa Hukum Usakti: Eksekusi Trisakti Hanya untuk Thoby Mutis dkk Saja

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim, mengatakan eksekusi Trisakti hanya untuk Thoby Mutis dkk saja yang secara hukum tidak diperbolehkan menjalankan aktivitasnya di Trisakti, ujar Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim.


Eksekusi Trisakti

Pelaksanaan Eksekusi Trisakti hanya untuk para tergugat, Thoby Mutis dkk, tak ada hubungannya dengan mahasiswa dan segenap karyawan Universitas Trisakti." ujar Utomo Karim menegaskan, selaku kuasa hukum Yayasan Trisakti hari ini (25/05) kepada Media.

Menurut Utomo Karim, Yayasan Trisakti menjamin perkuliahan di kampus Trisakti tetap akan berjalan normal, oleh karena itu Yayasan Trisakti menghimbau agar para mahasiswa, dosen, dan segenap karyawan jangan mau dipengaruhi, apalagi terprovokasi. Mereka tidak akan di PHK, bahkan ijasah yang telah diterbitkan oleh tergugat Thoby Mutis pun masih tetap berlaku."  

Eksekusi Trisakti hanya kepada 9 tergugat

 Lebih jauh tim pengacara Yayasan Trisakti menegaskan, Eksekusi Trisakti adalah adalah perintah pengadilan yang harus ditaati, dan tak ada kaitannya dengan siapapun kecuali kepada ke 9 orang tergugat, yaitu Thoby Mutis dkk.

Sebelumnya Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di Indonesia telah memberikan putusan Eksekusi yang mengharuskan Thoby Mutis segera hengkang dari Universitas Trisakti. Namun Thoby Mutis dkk tetap ngeyel untuk bertahan di kampus, meskipun putusan Eksekusi Trisakti yang dibuat MA mengharuskan Thoby dkk segera keluar dari kampus.

Sengketa Trisakti dimulai sejak 2002 lalu pada saat pemilihan rektor baru, saat itu Thoby Mutis yang sudah terpilih 2 kali sebagai rektor, seharusnya sudah tidak bisa lagi menjabat rektor. Namun Tohby Mutis ternyata malah membalikan fakta dan mengubah Statuta Universitas Trisakti yang justeru membabat kewenangan Yayasan pada pemilhan rektor waktu itu.

Tak hanya itu, kubu Thoby Mutis juga membuat Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti melalui Akta No. 27/2002 yang jelas-jelas bertentangan dan tidak diakui oleh pemerintah dan pengadilan.

Bahkan Thoby yang menurut peraturan sudah tak bisa ikut pemilihan rektor, malah terpilih lagi kala itu. Yayasan Trisakti yang tak mengakuinya sebagai rektor lantas menggugat, namun sayangnya gugatan itu kandas pada pengadilan tingkat pertama.

Mengutip sumber Viva News, kemudian pada Desember 2003, gugatan Yayasan Trisakti dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengharuskan Toby Muthis menyerahkan semua rekening bank serta segala pengelolaan Universitas yang menjadi hak dan wewenang Yayasan Trisakti kepada yayasan. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi: Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.  

Jadi sejatinya dalam kasus eksuksi Trisakti, keputusan hukum tertinggi yang berada di tangan MA hanya memerintahkan Thoby Mutis beserta 9 orang tergugat lainnya untuk keluar dari Universitas -- Tidak ada kaitannya sama sekali dengan mahasiswa, dosen maupun segenap Civitas Akademika Trisakti.

Source: Jakarta Media Online

Eksekusi Trisakti, Thoby Mutis Dihimbau Jangan Menyebarkan Isu Kepada Mahasiswa

Mahasiswa Trisakti dihimbau jangan termakan provokasi isu Thoby Mutis CS, demikian ungkap Patra M Zen selaku Kuasa hukum Yayasan Trisakti. Hal tersebut berkenaan dengan pada eksekusi Trisakti terhadap sejumlah pimpinan rektorat Trisakti.

isu Toby Muthis dkk

Kepada Media, Patra M Zen memaparkan, “Proses perkuliahan di jamin akan tetap lancar, karena proses eksekusi hanya untuk para tergugat Thoby Mutis dkk yang akan dipaksa keluar dari kampus.” Patra menyampaikan hal itu, terkait rencana eksekusi terhadap sejumlah pimpinan rektorat Trisakti, Thoby Mutis dkk.  

Jangan terprovokasi isu Thoby Mutis cs

Patra juga menegaskan agar mahasiswa serta segenap Civitas Akademika Trisakti jangan mau diperalat dan terprovokasi isu Thoby Mutis cs, “Amar putusan MA hanya berlaku untuk para tergugat, yaitu Thoby Mutis cs. Jadi hanya Thoby Mutis cs yang akan dipaksa keluar dari kampus. Ini tidak ada hubungannya dengan mahasiswa, dosen maupun segenap karyawan Trisakti, jangan mau diprovokasi oleh isu,” katanya.

“Siapa tergugat? Ya hanya Thoby Mutis cs. Jadi lebih baik jangan melibatkan diri,” ujar Patra. Dirinya sudah dua kali bertemu dengan pihak Yayasan Trisakti yang menjamin aktivitas kampus tidak akan terganggu bila eksekusi dilaksanakan. Jangan terprovokasi isu Thoby Mutis cs yang sengaja dihembuskan, seolah-olah yayasan mau merombak banyak hal, itu tidak benar" tandas Patra.

Sejak keluarnya Putusan Kasasi MA pada 10 Januari 2011, dia menjelaskan, pihaknya telah menempuh upaya sesuai prosedur hukum, yitu meminta tergugat Thoby Mutis cs segera mengundurkan diri dari Universitas Trisakti. Kemudian pada 14 Februari 2011, peringatan juga sudah disampaikan. Sebab sesuai peraturan, 10 hari sesudahnya peringatan kedua yakni tanggal 24 Februari lalu juga telah disampaikan. Namun tergugat Thoby Mutis cs tak menghiraukannya hingga saat ini.

Sementara anggota tim kuasa hukum lain, Ardy Mbalembout menghimbau tergugat Thoby Mutis cs untuk mematuhi putusan hukum tertinggi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. “Pihak rektorat adalah orang-orang yang terpelajar yang melek hukum. Ini hanya upaya mengulu-ulur waktu, bagaimanapun juga putusan kasasi MA tetap harus dilaksanakan.”

Source: Jakarta Media Online